Pemeritah resmi menetapkan kenaikkan Tarif PNBP Mulai 1 Agustus 2026!

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, biaya pendirian PT dengan modal di atas 5 miliar rupiah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.

Published on 9 Agustus 2026

Pemeritah resmi menetapkan kenaikkan Tarif PNBP Mulai 1 Agustus 2026!

Pemeritah resmi menetapkan kenaikkan Tarif PNBP Mulai 1 Agustus 2026!

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk berbagai layanan di Kementerian Hukum, seperti pendirian PT, pendaftaran merek, hingga legalisasi dokumen.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, biaya pendirian PT dengan modal di atas 5 miliar rupiah naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.

Sementara pendirian PT dengan modal 1 hingga 5 miliar rupiah naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Untuk pendaftaran merek, tarif per kelas juga naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta.

Namun ada kabar baik nih. Bagi pelaku UMKM, tarif PNBP untuk pendaftaran merek tetap sebesar Rp500 ribu per kelas, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Jangan sampai kenaikan tarif ini menghambat rencana bisnismu. Konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu bersama Legalin Aja Dulu. Konsultasi gratis, klik link dibawah ini sekarang.

Konsultasi Gratis Sekarang