Urus pembuatan CV dan penerbitan legalitas CV lebih mudah bersama Legalin Aja Dulu. Harga mulai 1,7 juta, proses cepat, dan dokumen legalitas lengkap untuk mendukung bisnis Anda berjalan secara resmi dan profesional.
CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola secara bersama-sama. CV ini juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya. Keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT.
Pendirian CV relatif lebih sederhana dan cepat dibandingkan Perseroan Terbatas (PT).
CV lebih dipercaya oleh investor, bank, dan lembaga pembiayaan karena memiliki legalitas usaha yang jelas.
Penambahan modal lebih fleksibel karena berasal dari para sekutu yang tergabung dalam CV.
Dengan legalitas yang sah, CV dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti berbagai tender dan kerja sama bisnis.
Daftar Paket
* Harga sudah termasuk 10 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
* Harga belum termasuk aktivasi CoreTax
Urus legalitas usaha cukup dengan menghubungi melalui telepon.
Setiap langkah akan dijelaskan sesuai dengan kebutuhan klien.
Ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang hukum.
Pilihan paket legalitas yang dapat disesuaikan dengan anggaran bisnis.
Testimoni

"Harga terjangkau, proses yang sangat cepat dan mudah dengan tim yang ramah."

Yayasan Cakra Buana Nuswantara
Bapak Sawito
"Legalinajadulu membantu saya dalam menggapai legalitas bisnis impian saya."

PT TANGOS BERSAUDARA SEJAHTERA
Manado, Sulawesi Selatan
"Legalinajadulu mempermudah saya untuk mendapatkan legalitas untuk usaha saya dengan dibantu staf yang sudah berpengalaman."

CV. Waxpoint Salon Indonesia
Bogor, Jawa Barat